Jumat, 15 Oktober 2010

share on facebook Cara PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Setelah menyampaikan Cara, Syarat dan Prosedure Mendirikan CV maka mungkin ada yang perlu mengetahui mengenai Cara Pendirian PT yang mana tulisan bersumber dari blog yang sama dengan topik sebelumnya. Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
  • Merupakan kumpulan modal/saham
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:


  • PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
  • PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
  • PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
  • PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
  • PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
  1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham
  2. Modal dasar dan modal disetor.
  3. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah: 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt 2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt 3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
  4. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
  5. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
  6. Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
  7. Kartu Keluarga Direktur Utama
  8. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
  9. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
    • copy sertifikat tanah dan
    • copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
  10. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  11. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
  12. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT:
  1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
    • -kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
    • -dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
  2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
  3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
  5. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
  6. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
  7. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan
  8. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)

http://optikonline.info/2010/03/12/cara-pendirian-perseroan-terbatas-pt.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar