Jumat, 15 Oktober 2010

Hasil Akhir Penilaian Kelangsungan Perusahaan HTI Patungan

Pada awalnya program pembangunan HTI dirancang dengan tujuan pokok untuk meningkatkan produktivitas hutan alam dalam rangka mendukung kelanjutan pemenuhan bahan baku industri hasil hutan, sekaligus untuk rehabilitasi hutan dan perbaikan kualitas lingkungan alam


http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/2240

HASIL AKHIR PENILAIAN KELANGSUNGAN USAHA PERUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI) PATUNGAN

Pada awalnya program pembangunan HTI dirancang dengan tujuan pokok untuk meningkatkan produktivitas hutan alam dalam rangka mendukung kelanjutan pemenuhan bahan baku industri hasil hutan, sekaligus untuk rehabilitasi hutan dan perbaikan kualitas lingkungan alam serta membuka lapangan kerja. Saat itu jarang investor yang berminat dalam pembangunan HTI karena dianggap tidak bankable mengingat tidak sepadannya tingkat pengembalian usaha ( Rate of Return ) dibandingkan dengan biaya modal (Cost of Capital ) serta resiko ketidakpastian yang cukup tinggi.
Attachment



http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/node/1684

MEKANISME BAGI HASIL DALAM PHBM : PENGELOLAAN HUTAN BERSAMA MASYARAKAT ATAU PENGELOLAAN HUTAN BIAYA MURAH ?

OLEH: AGUS AFFIANTO [1]
Apabila dalam suatu usaha, Saudara berkontribusi modal 2 bagian sedangkan pihak lain 1 bagian, apakah Saudara akan bersedia membagi pendapatan usaha tersebut dengan proporsi yang sama (1:1) dengan pihak lain? Kalau tidak, bagaimana seharusnya mekanisme bagi hasil tersebut?
Pertanyaan tentang proporsi bagi hasil pendapatan mungkin akan selalu muncul ketika ada suatu bentuk usaha bersama yang melibatkan lebih dari 1 pihak dalam pembiayaannya. Dalam hal ini, ada 2 bentuk penentuan prosentase bagi hasil yang bisa dilakukan yaitu :
a. Penentuan proporsi bagi hasil secara intuitif; dan
b. Penentuan proporsi bagi hasil berdasarkan nilai peran masing-masing pihak.

Bentuk penentuan proporsi bagi hasil seperti pada point (a) tersebut seringkali dilakukan oleh salah satu pihak yang mempunyai posisi tawar yang lebih tinggi dibandingkan pihak yang lain. Contoh sehari-hari yang paling mudah dilihat, walaupun tidak semua pemilik tanah berperilaku demikian adalah penentuan proporsi bagi hasil antara pemilik tanah dan petani penggarap. Seringkali karena terdesak kebutuhan, petani penggarap harus menerima proporsi bagi hasil yang sudah ditentukan oleh pemilik tanah pertanian.
Penentuan proporsi bagi hasil secara sepihak juga dapat dilihat pada mekanisme bagi hasil dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Sebagaimana yang tercantum pada pasal 5 Keputusan Direksi Perhutani No. 001/KPTS/DIR/2002 tanggal 2 Januari 2002 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu, proporsi bagi hasil maksimum yang berhak diterima oleh Kelompok Masyarakat Desa Hutan adalah sebesar 100% untuk penjarangan pertama, 25% untuk penjarangan lanjutan, dan 25% untuk hasil tebangan akhir. Artinya, pada seluruh wilayah kerja Perhutani, masyarakat desa hutan akan menerima proporsi maksimum sebesar seperti yang dikemukakan tersebut diatas apabila kerjasama dimulai dari tanah kosong. Sementara, proporsi bagi hasil akan semakin kecil apabila kerjasama dimulai dari areal yang bertegakan, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dan 7 dalam keputusan yang sama.
Terdapat 3 pertanyaan evaluatif yang muncul melihat fenomena tersebut diatas. Ketiga pertanyaan tersebut adalah:
a. Dapatkah proporsi sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan No. 001/KPTS/DIR/2002 tersebut diberlakukan secara umum di seluruh wilayah kerja Perhutani?
b. Dapatkah prosentase bagi hasil ditetapkan secara berbeda pada satu proses produksi yang sama?
c. Apa dasar penentuan munculnya angka 100% (untuk penjarangan pertama) dan maksimum 25% ( untuk penjarangan lanjutan dan tebangan akhir) tersebut?
Pertanyaan point (a) tersebut muncul lebih dilatarbelakangi adanya perbedaan karakteristik pada wilayah kerja Perhutani. Jangkauan wilayah kerja Perhutani di Pulau Jawa yang mencakup Propinsi Banten sampai dengan Jawa Timur tentunya harus dipertimbangkan juga dalam penentuan proporsi bagi hasil tersebut. Bukankah dari sisi Upah Minimum Regional (UMR) saja misalnya, terdapat perbedaan diantara wilayah-wilayah tersebut? Belum lagi bila dihubungkan dengan jenis tanaman, apakah besaran input yang digunakan untuk jenis jati dan non jati adalah sama sehingga proporsi bagi hasilnya juga disamakan? Apabila memang ada perbedaan nilai input diantara wilayah dan jenis tanaman tersebut, tepatkah apabila proporsi bagi hasil PHBM disamakan untuk seluruh wilayah kerja Perhutani dan berbagai jenis tanaman
Kotak 1
KEPUTUSAN DIREKSI PT PERHUTANI (PERSERO)
NOMOR: 001/KPTS/DIR/2002
TENTANG
PEDOMAN BERBAGI HASIL HUTAN KAYU

Bagian Kedua
Tebangan yang Direncanakan
Pasal 5

Proporsi hak Kelompok Masyarakat Desa Hutan terhadap hasil hutan kayu jati atau kayu selain jati yang perjanjiannya kerjasamanya dilakukan pada kondisi hutan berupa tanah kosong adalah seratus persen dari hasil tebangan penjarangan pertama; sebesar-besarnya dua puluh lima persen dari setiap hasil tebangan penjarangan lanjutan; dan sebesar-besarnya dua puluh lima persen dari hasil tebang habis (Tebangan A)
Munculnya pertanyaan point (b) dan (c) tersebut diatas lebih didasarkan pada pola pikir sederhana saja. Pertama, kegiatan penyiapan lahan, pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan, dan penjarangan adalah merupakan serangkaian aktivitas yang merupakan input dalam suatu proses produksi untuk menghasilkan tegakan siap tebang pada umur daur yang dikehendaki. Apabila memang demikian halnya, dapatkah proporsi bagi hasil untuk penjarangan dan tebangan akhir tersebut dibedakan (lihat kotak 1)? Kedua, pengambilan keputusan besarnya proporsi bagi hasil kayu (yang dalam hal ini menyangkut kepentingan masyarakat desa hutan secara keseluruhan) seharusnya didasarkan pada suatu argumentasi yang jelas, dimana hal ini tidak ditemukan dalam SK 001/KPTS/DIR/2002 tersebut.
Argumentasi dan dasar penentuan proporsi bagi hasil seperti yang tercantum pada Keputusan Direksi tersebut mutlak diperlukan untuk menghindari adanya konflik dimasa mendatang. Karena, bagaimanapun seharusnya bagi hasil pendapatan yang diperoleh dalam suatu proses produksi adalah didasarkan pada input share dari para pihak yang berkontribusi pada proses produksi tersebut.
Mekanisme ini sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani No 136/KPTS/DIR/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Pada pasal 21 ayat (2) keputusan tersebut dinyatakan bahwa nilai dan proporsi berbagi dalam pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat ditetapkan sesuai dengan input share dari masing-masing pihak (lihat Kotak 2). Mekanisme ini sebenarnya adalah mekanisme yang lebih tepat diterapkan sebagai dasar proporsi bagi hasil dalam PHBM. Mekanisme ini merupakan pendekatan yang lebih mampu mengakomodasi adanya perbedaan-perbedaan yang dimungkinkan muncul pada berbagai wilayah kerja Perum Perhutani. Sebagai contoh, berdasarkan perhitungan petani di salah satu desa dalam lingkup KPH Kuningan, nilai proporsi bagi hasil kayu jati adalah sebesar 45% masyarakat dan 55% perum Perhutani.
Kotak 2
Keputusan Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani
No 136/KPTS/DIR/2001
Tentang
Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat

Pasal 21 ayat (2)
 Nilai dan proporsi berbagi dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat ditetapkan sesuai dengan nilai proporsi masukan faktor produksi yang dikontribusikan oleh masing-masing pihak (Perusahaan, Masyarakat desa Hutan, Pihak yang Berkepentingan)
Melihat contoh proporsi bagi hasil berdasarkan perhitungan masyarakat tersebut diatas, mungkin akan timbul pertanyaan, ”apakah masyarakat benar-benar dapat mengidentifikasi besaran input pengelolaan yang dikeluarkan oleh perusahaan (dalam hal ini Perum Perhutani)?”. Terlepas dari benar atau tidaknya hasil perhitungan proporsi yang dilakukan masyarakat tersebut, paling tidak masyarakat telah memiliki dasar perhitungan untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Justru disinilah diperlukan adanya keterbukaan dari masing-masing pihak untuk duduk bersama mendiskusikan proporsi bagi hasil yang sesuai dengan jiwa ”bersama” seperti yang dimaksudkan dalam keputusan No 136/KPTS/DIR/2001.
Oleh karena Keputusan Dewan Pengawas Perum Perhutani No 136/KPTS/DIR/2001 tersebut merupakan salah satu hal yang dimasukkan dalam point ”mengingat” didalam penyusunan Keputusan Direksi PT. Perhutani No 001/KPTS/DIR/2002, seharusnya proporsi bagi hasil yang dimasukkan dalam Keputusan No 001/KPTS/DIR/2002 tersebut haruslah dijiwai oleh keputusan No. 136/KPTS/DIR/2001. Apabila memang yang dimaksud dengan PHBM dalam Keputusan No. 001/KPTS/DIR/2002 tersebut adalah sama dengan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PSDHBM) seperti yang dinyatakan dalam Keputusan No. 136/KPTS/DIR/2001, maka proporsi bagi hasil maksimum 100% untuk penjarangan pertama, 25% untuk penjarangan lanjutan , dan 25% untuk tebangan akhir adalah harus direvisi karena pendekatan bagi hasil dalam Keputusan No 136/KPTS/DIR/2001 secara logis adalah lebih tepat. Kalau memang pedoman bagi hasil yang diterapkan dalam PHBM adalah tetap sesuai dengan Keputusan No. 001/KPTS/DIR/2002, berarti PHBM disini adalah berbeda dengan PSDHBM yang dimaksud dalam No. 136/KPTS/DIR/2001. Mungkin saja yang dimaksud dengan PHBM dalam Keputusan No. 001/KPTS/DIR/2002 bukanlah Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat akan tetapi Pengelolaan Hutan Biaya Murah....
   
http://www.infojawa.org/index.php?action=news.detail&cat_id=3&news_id=248&id_sub=0




Bagi Hasil yang Adil

Mas Aidil yang baik,
Kami berdua, sejak enam bulan lalu menjalankan usaha berjualan makanan siap saji (semacam bekal dalam kemasan berisi nasi dan ayam teriyaki) di kantin sekolah.
Menurut kami, usaha ini cukup prospektif. Salah satu dari kami awalnya menyediakan modal dalam bentuk berbagai peralatan memasak dan operasional penjualan, sedangkan yang salah satu dari kami memang seorang juru masak dan memiliki modal keahlian memasak makanan yang kami jual.
Sampai saat ini, keuntungan yang kami dapatkan dari hasil berjualan belum dikategorikan atau diputuskan ke dalam pola bagi hasil. Menurut Mas Aidil, pola bagi hasil seperti apa yang paling baik diterapkan untuk usaha yang dijalankan seperti kami ini? Jika harus diformulasikan ke dalam bentuk persentase, sebaiknya masing-masing dari kami mendapat keuntungan berapa persen, agar sama-sama adil?
Awi & Putra - Jakarta
Bapak Awi & Bapak Putra,
Selamat, Anda sudah memulai perjalanan menjadi pengusaha. Meskipun masih dalam ukuran kecil, akan tetapi memulai usaha bukanlah suatu hal yang mudah. Sehingga banyak sekali orang yang menunda-nunda untuk memulai usaha dan hanya sebatas angan-angan atau impian saja.
Di Jepang, usaha makanan siap saji ini dikenal dengan nama O-bento. Makanya ada resto di Indonesia yang menggunakan nama ini sebagai brand atau merek dagang. Usaha ini sangat diminati karena mudah, bersih, cepat (saji), dan harganya yang terjangkau (biasanya). "Saudara" dari jenis usaha ini adalah jenis usaha yang sering disebut dengan katering kantoran.
Terus terang pertanyaan Bapak-bapak adalah pertanyaan yang cukup sulit untuk dijawab, karena memang tak ada rumus dasar dalam menentukan pembagian bagi hasil untuk konsep kerja sama seperti ini. Untuk sebuah kerja sama idealnya adalah masing-masing pihak menempatkan modal usaha, sehingga pembagian hasil dari usaha itu kemudian dibagi menurut persentase modal yang ditempatkan.
Apabila kemudian salah satu pihak mampu untuk menjalankan usaha sebagai juru masak, maka pihak tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan rutin bulanan sebagai juru masak yang dipotong sebagai biaya operasional usaha.
Akan tetapi, kondisi Bapak berbeda dan harus dibicarakan dengan unsur keterbukaan, agar masing-masing pihak mengerti dan tidak salah prasangka, karena modal utama dalam bermitra adalah saling percaya dan keterbukaan, bukan? Banyak sekali usaha atau bisnis yang sudah dibuat, berhasil dan dibina dengan baik, tapi harus tutup atau kandas karena masalah pembagian keuntungan ini.
Rumusan awal yang selalu bisa dipegang dan sebaiknya diikuti adalah, bahwa dalam berinvestasi, siapa yang menanamkan uangnya (melakukan investasi) alias mengeluarkan sejumlah dana, maka dialah yang harus menerima kompensasi lebih besar. Hal ini sebabkan oleh banyak hal antara lain:
1. Kesempatan Berinvestasi
Dengan Bapak menginvestasikan uang ke dalam usaha ini, Bapak akan kehilangan kesempatan berinvestasi di tempat lain yang bisa memberikan keuntungan lebih besar lagi.
2. Nilai Uang Relatif Terhadap Waktu
Selalu diingat, nilai uang di saat ini lebih berharga dibandingkan nilai uang di masa yang akan datang. Dengan Bapak menginvestasikan uang tersebut terhadap bisnis atau usaha, maka Bapak tidak memiliki uang itu di tangan Bapak untuk dapat dipergunakan bagi keperluan lain, termasuk juga diinvestasikan.
3. Risiko Investasi
Setiap investasi pasti mengandung risiko, apapun jenis investasi yang Bapak lakukan, baik ke sebuah produk keuangan maupun investasi secara langsung ke dalam suatu usaha. Resiko investasi inilah yang harus dikompensasikan dengan tingkat pengembalian atau imbal hasil, atau hasil investasi yang lebih besar. Sebab, jika Bapak ingin uangnya aman-aman saja, kan, cukup dimasukkan ke tabungan dan deposito dengan bunga yang hanya 3-7 persen per tahun.
Saya akan memberikan beberapa ilustrasi pembagian hasil, di mana Bapak-bapak dapat memilih yang mana yang dirasa paling cocok untuk usaha yang Bapak lakukan:
a. Sistem Kekeluargaan
Dengan sistem ini semua dibicarakan di depan, seberapa rela masing-masing pihak akan berbagi. Tidak ada patokan baku dalam hal ini, pembagian bisa 60 banding 40, 70 banding 30, atau 80 banding 20. Akan tetapi, seperti yang telah dijelaskan di atas, biasanya porsi pembagian terbesar ada pada si penyantun dana alias pemodal, alias investor yang menempatkan uangnya pada usaha ini.
b. Sistem Perhitungan
Sistem perhitungan akan memperhitungkan "biaya" yang sudah dikeluarkan oleh masing-masing pihak.
Contohnya, apabila bapak sudah berinvestasi pada usaha ini, misalnya membenamkan dana sejumlah Rp 10 juta, maka hasil investasi atau setara bunga, sebesar apa yang Bapak inginkan? Apabila bunga deposito 7 persen per tahun, maka otomatis Bapak ingin mendapatkan lebih besar dari itu, bisa 2X, 3X atau 4X-nya, tergantung kesepakatan.
Di lain pihak juru masak juga akan mengenakan (mendapatkan) biaya apabila dia bekerja atau memasak di tempat lain, misalnya dengan penghasilan Rp 500 ribu per bulan. Akan tetapi, penghasilan ini tak harus dibebankan keseluruhan, tetapi dengan biaya yang lebih rendah dari situ.
Demikian juga apabila Bapak ikut membantu di usaha tersebut, harus juga menerima "gaji". Nah, keuntungan kotor dari hasil usaha setelah dikurangi dua biaya di atas tadi, maka didapatkan keuntungan bersih yang kemudian baru bisa dibagi dua sama rata.
Apabila diformulasikan, kira-kira seperti ini:
Apabila sisa hasil usaha Bapak selama 1 bulan kira-kira sebesar Rp 5 juta, maka Bapak akan potong "return on investment" untuk investasi Bapak yang Rp 10 juta tadi. Seandainya Bapak setuju dengan return 21 persen alias 3X deposito per tahun, maka perbulannya didapat angka sebesar 1,75 persen X Rp 10 juta = Rp 175 ribu
Kemudian juru masak tadi, contohnya, mendapatkan Rp 500 ribu (Rp 1 juta dibagi dua), maka dana yang ada akan menjadi Rp 5 juta - Rp 500 ribu - Rp 175 ribu = Rp 4.325.000. Dengan catatan, Bapak tidak ikut bekerja membantu dalam usaha ini alias mempercayakan kepada juru masak tadi.
Apabila Bapak juga turut membantu menjalankan usaha ini, maka Bapak berhak mendapatkan Rp 500 ribu tadi seperti halnya sang juru masak. Sehingga hasil akhir akan didapat sebesar Rp 3.825.000. Nominal inilah yang dibagi dua sama besar, sehingga masing-masing akan mendapatkan Rp 1.912.500.
Apabila dijabarkan secara detail, pembagian akan menjadi seperti ini:
Bapak A Investor
Bapak B Juru Masak
Hasil Investasi Rp  175.000 Rp 0
"Gaji" Rp  500.000 Rp  500.000
Bagi Hasil Rp 1.912.500 Rp 1.912.500
Total Rp 2.587.500 Rp 2.412.500
Sistem ini akan dianggap lebih fair karena masing-masing pihak sudah memperhitungkan waktu, tenaga, dan biaya yang telah di kompensasikan secara proporsional. Sehingga sisa hasil usaha yang didapatkan bisa dibagi rata antara pemilik usaha.
Seperti yang Bapak- bapak lihat dari contoh-contoh di atas, memang terdapat beberapa cara menghitung bagi hasil untuk jenis usaha yang Bapak lakukan ini. Akan tetapi, yang paling penting adalah hasil akhir bagi hasilnya akan tergantung kepada keterbukaan dan keikhlasan dari masing-masing yang telah dibicarakan dulu secara baik dan profesional.
Yang terpenting, masing-masing pihak harus jujur dan terbuka dalam menentukan biaya dan pembagian tadi, sehingga tak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Sebab, hal ini bisa mempengaruhi bisnis dan berdampak buruk dikemudian hari.

http://default.tabloidnova.com/article.php?name=/bagi-hasil-yang-adil&channel=karier&print=1

ANALISIS PENGARUH ORIENTASI HASIL AKHIR, ORIENTASI AKTIVITAS DAN ORIENTASI KAPABILITAS DALAM USAHA MENINGKATKAN KINERJA PENJUALAN (Studi Empiris Pada Tenaga Penjual Dealer Motor Jepang di Kota Semarang)

Basically, the purpose of the firm impacting the purchasing behavior of product are giving a satisfaction to customer and another people in bartering to get some advantage via brand advantage. It means that as a main planning to get the purpose, it must be based on what customer needs and what customer wants. However, a good loyalty and a positive perception of customer are needed to win a strategy of business competitive in the future. The objective of this research is to analyze the impact of end - result orientation, activity orientation and capability orientation to increase selling performance in Semarang City. Population for this research is sales force of Japang motorcycle in Semarang City. The data were collected via questionnaire. The sum total of 115 sales force responded to this research. On the whole, research model in full Structural Equation Model analysis shows good result, such as goodness of fit index whit probability degree 0,441 and another justification that shows good value, there are Chi-Square = 128.688 ; Cmin / DF = 1,013 ; AGFI = 0,866; TLI = 0,997; CFI = 0,998 and RMSEA = 0,011. The result of the analysis support the five hypothesis proposed in this research, there are end-result orientation impact performance orientation, activity orientation impact perfOrmance orientation, capability orientation impact performance orientation, performance orientation impact sales force end-result performance and sales force end-result performance impact selling performance. Managerial implication suggest that very important to improve product innovation, improve the skill of salesperson and maintenance loyality of customers of Japan motor cycle. Pada dasamya, tujuan perusahaan dalam mempengamhi perilaku membeli suatu produk adalah memberikan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat lain dalam pertukarannya untuk mendapatkan keuntungan melalui keunggulan merek. Ini berarti bahwa sebagai suatu rencana yang diutarnakan untuk mencapai tujuan tersebut, harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan pelanggannya.Oleh karena itu, loyalitas pelanggan dan persepsi pelanggan yang baik dan positif sangatlah diperlukan dalam memenangkan strategi bersaing bisnis dimasa yang akan datang. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh orientasi hasil akhir, orientasi aktivitas dan orientasi kapabilitas dalam usaha meningkatkan kinerja penjualan. Populasi dalam penelitian ini adalah tenaga penjual sepeda motor Jepang di Kota Semarang. Data diperoleh melalui kuesioner sedangkan tenaga penjual yang memberikan jawaban untuk penelitian ini berjumlah 115 orang. Data analisis menggunakan Structural Equation Mode] (SEM). Secara keseluruhan model penelitian dalam analisis Full Structural Equation Model menunjukkan basil yang baik, seperti goodness of fit indices dengan tingkat signifikansi (probability) sebesar 0,441; Chi-square = 128.688; Cmin/DF = 1.013; GFI = 0,900; AGFI = 0,866; TLI = 0,997; CFI = 0,998 dan RMSEA = 0,011. Hasil analisis mendukung 5 hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini, yaitu orientasi basil akhir berpengaruh terhadap orientasi kinerja, orientasi aktivitas berpengaruh terhadap orientasi kinerja, orientasi kapabilitas berpengaruh terhadap orientasi kinerja, orientasi kinerja berpengaruh terhadap kinerja hasil tenaga penjual, kinerja hasil tenaga penjual berpengaruh terhadap kinerja penjualan. Implikasi manajerial mengetengahkan mengenai pentingnya inovasi produk, peningkatan ketrampilan para tenaga penjual serta usaha perusahaan menjaga kesetiaan konsumen terhadap produk sepeda motor Jepang.

http://eprints.undip.ac.id/11229/

* Ebook Bisnis * | Video Bisnis * | Pelatihan Bisnis * | Paket Bisnis * | Wisata Bisnis * | Proposal Bisnis * | Toko UKM Menjalankan Bisnis Air Isi Ulang

Bisnis air minum isi ulang merupakan peluang bisnis yang tetap bisa survive di masa yang akan datang. Walaupun bisnis air minum isi ulang ini belakangan cukup menjamur, namun Anda tidak boleh patah semangat untuk menekuninya, sebab semua orang butuh air, baik untuk minum ataupun keperluan kebutuhan yang lainnya. Menekuni bisnis ini tidaklah terlalu sulit pengelolaannya, dan juga tidak membutuhkan tempat yang luas namun harus berada pada tempat yang benar-benar strategis. Tempat depot air isi ulang yang strategis ini ternyata dapat mendongkrak penjualan sampai 50% selain harga tentunya yang lebih kompetitif, karena orang sangat interest sekali untuk mendapatkan perbedaan harganya.
Sebagain besar perbedaan harga antara depot yang satu dengan yang lainnya itu tidak signifikan. Bahkan bisa dibilang bisnis ini mirip dengan jual voucer isi ulang, orang akan mencari tempat pengisian atau  tempat depot air isi ulang walaupun perbedaan harga air isi  ulang bisa dikatakan tipis. Hal tersebut tentunya menjadi sebuah peluang yang menjanjikan ketika Anda akan menekuni bisnis ini. Banyak sekali tempat depot air isi ulang yang semakin sukses, karena bisnis tersebut sangat menjanjikan sekali.  Menjalankan usaha ini bisa meraup keuntungan yang besar, karena masyarakat banyak yang beralih menggunakan jasa depot pengisian air isi ulang tersebut.
Langkah awal yang perlu Anda lakukan untuk menjalankan bisnis ini adalah menyediakan tempat di lokasi strategis. Kemudian Anda harus mencari agen penyulingan dan juga perakitan alat pengisian ulang air mineral. Dan juga meskipun display alat suling air Anda biasanya tampak jelas, namun Anda tetap perlu mempromosikannya agar masyarakat sekitar mengetahui keberadaan Anda dan usaha Anda.
Kendala dalam menjalankan usaha ini adalah kepercayaan masyarakat, dimana masyarakat sangat peka dengan kualitas air kemasan yang Anda jual tersebut. Keberhasilan dalam menjalankan usaha ini antara lain bergantung pada beberapa hal:
-          Kualitas air
-          Harga per galon yang Anda tetapkan
-          Layanan yang baik dan ramah
-          Serta yang terpenting lokasi strategis depot isi ulang Anda, lokasi yang sebaiknya Anda pilih antara lain perkantoran, serta kampus.
Satu hal lagi jika Anda menjalankan usaha ini adalah jangan pelit untuk memberikan bonus galon isi ulang jika konsumen Anda telah membeli beberapa kali (misalnya sepuluh kali) dengan menyerahkan bukti kuitansi yang sudah ada.
Analisa ekonomi sederhananya:

Modal Awal

Tempat dan peralatan                                 35.000.000
Biaya operasional
Gaji pegawai 2 orang                                  1.200.000
Listrik dan air                                       1.000.000
Tissue pembersih dan tutup gallon                       300.000
Total                                                 2.500.000

Omzet per bulan                                       3.500.000

Laba per bulan                                        1.000.000

Masa kembali modal                                    3,5 bulan

(Modal Awal:Laba per bulan)



http://bisnisukm.com/menjalankan-bisnis-air-isi-ulang.html

Waralaba atau Usaha Sendiri?

Yang harus selalu diingat dan perhatikan pula, stigma membeli franchise lebih aman daripada memulai usaha sendiri dengan cara dan merek sendiri, tidak sepenuhnya benar, khususnya di Indonesia.
Seperti yang sudah diungkapkan diatas, franchise tetaplah merupakan sebuah bisnis atau usaha yang juga memiliki risiko dan harus dilakukan dengan serius dan benar.
Apabila kita mengacu kepada proses standardisasi franchise di luar negeri, seorang franchisee (pembeli franchise) haruslah melalui proses menunggu atau waiting list, melakukan interview (wawancara) berkali-kali, sampai sebuah franchisor-nya yakin, orang tersebut layak untuk mendapatkan franchise yang diinginkan. Belum lagi memperhitungkan soal lokasi untuk tempat membuka usaha yang menjadi salah satu ukuran terpenting suksesnya sebuah franchise.
Seluruh proses yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang di-franchise-kan sebenarnya harus dilakukan oleh usaha manapun yang meliputi pemasaran produk, keunggulan produk, lokasi penjualan, dan lain-lain. Hanya saja, banyak dari pebisnis pemula yang tidak mau atau tidak mengerti dalam melakukan persiapan awal sebuah usaha sebelum memulai usahanya itu.
Akan tetapi, kendati proses ini sudah dijalankan, proses menjalankan sebuah usaha tetap harus dilakukan dan diawasi dengan ketat, layaknya usaha yang dilakukan tanpa franchise. Hal-hal yang diharus tetap dijaga antara lain: kualitas barang dagangan, standar layanan, standar kebersihan (untuk usaha restoran atau usaha lainnya yang memerlukan tingkat kebersihan yang tinggi) dan lain sebagainya.
Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangan Ibu Susan mengambil franchise dibandingkan memulai usaha dengan merek sendiri? Pertama, yang bisa diharapkan dari sebuah franchise adalah "branding" alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor.
Dengan nama besar yang sudah disandang oleh franchisor diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ataupun jasa yang diberikan sudah sangat tinggi. Sehingga, dapat dikatakan begitu buka toko sudah ada pembeli yang mengantri untuk masuk dan membeli dagangan Ibu. Oleh sebab itu, hindari perusahaan yang di-franchise-kan yang belum mempunyai nama, baik itu nama bisnis atau usahanya, ataupun nama pemiliknya yang sudah dikenal masyarakat.
Kedua, untuk makanan seperti yang Ibu ingin ambil adalah resep atau rasa yang sama yang sudah digemari oleh orang (khalayak ramai) dan teruji. Diharapkan ketika membuka toko itu, masyarakat sudah familiar dengan nama dan rasa dari makanan yang Ibu jajakan, sehingga mereka tidak takut untuk mencoba.
Banyaknya orang yang masuk ke toko Ibu akan meningkatkan penjualan, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan pendapatan dan keuntungan. Oleh sebab itu, carilah franchise dimana rasa dari makanan yang ditawarkan sesuai dengan lidah kebanyakan orang dan tidak aneh-aneh rasanya.
Keuntungan terakhir yang bisa didapatan dari sebuah franchise adalah sistem kerja yang sudah standard atau sama dari satu toko ke toko lain. Sistem kerja yang sudah standar ini akan memudahkan karyawan Ibu untuk melalukan pekerjaan dan memudahkan Ibu sebagai pemilik usaha untuk melakukan kontrol terhadap kerja karyawan, karena sudah jelas tolak ukurnya.
Ketika membuka usaha sendiri, terdapat beberapa hal yang harus Ibu persiapkan sebelumnya. Pertama, pastikan Ibu sudah memiliki dana darurat keluarga yang besarnya tergantung banyaknya tanggungan keluarga Ibu. Dan pastikan pula, dana investasi untuk usaha ini tidak akan menggangu keuangan keluarga Ibu (dianggap uang investasi yang hilang).
Besaran dana investasi (secara nominal) akan tergantung dari jenis usaha dan skala usaha yang ingin dilakukan. Saran saya, mulailah dengan yang kecil dulu, setelah berhasil usahanya barulah bisa dibesarkan lagi. Selain dana investasi untuk sewa, peralatan, dan perlengkapan, yang kemudian juga harus dipersiapkan adalah dana untuk perputaran.
Idealnya, untuk usaha makanan diperlukan dana sekitar 3 bulan cadangan untuk diputarkan atau dikenal dengan modal kerja. Akan tetapi, agar lebih aman, Ibu bisa mempersiapkan sampai dengan 6 bulan modal kerja. Yang harus selalu diperhatikan adalah jika Ibu memiliki bujet investasi usaha sebesar Rp. 20 juta (di luar modal kerja), maka jangan seluruh modal dipergunakan untuk investasi, tetapi pergunakan sebagian saja, sehingga ada kelebihan dana cadangan apabila dibutuhan. Selamat berwirausaha!

http://default.tabloidnova.com/article.php?name=/waralaba-atau-usaha-sendiri-2&channel=karier%2Fkeuangan

A. Proses Perizinan Di Indonesia Untuk Mendirikan Perusahaan, Perbangkan, Perindustrian, Bidang Usaha Perdagangan

1. Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf  b UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dari pengertian diatas dapat diambil pokok bahasan bahwa perusahaan :
a.       Badan usaha berbadan hokum
b.      Kegiatan dalam bidang ekonomi
c.       Bersifat terus menerus
d.      Terang -terangan
e.       Keuntungan dan/atau laba
f.        Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi pada suatu perusahaan, tentunya harus ada suatu proses perizinan yang mendahuluinya. Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
  1. Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah akta otentik, yaitu salah satu bentuk legalitas perusahaan yang di buat di muka notaries, pejabat umum yang di beri wewenang untuk itu oleh Undang-undang. Pada akta pendirian harus memuat Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi beberapa ketentuan sebagai berikut :
1.      secara formal memuat judul, nomor, tempat, hari dan tanggal pembuatan dan penandatanganan akta pendirian
a.       secara materiil memuat tentang  :
b.      pendiri/pihak-pihak pendiri
c.       perusahaan
d.      usaha perusahaan
e.       hubungan perusahaan
f.        cara penyelesaian jika terjadi sengketa
2.      Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Azas -azas tersebut dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.       pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi
b.      pembauran bentuk hukum perusahaan dengan nama pribadi
c.       larangan memakai ama perusahaan orang lain
d.      larangan memakai merek orang lain
e.       larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan
3.      hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum adang UU yang mengatur tentang pemberian nama perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan yang terjadi dengan modus nama perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia perbuatan ini di kategorikan sebagai perbuatan curang sehingga melanggar pasal 393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah pemberian nama agar tidak terjadi tindak pidana
4.      Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk perihal perngakuan dan pengesahan adalah
a.       dikatakan ada pengakuan apabila tidak ada pihak yang menyangkal atau keberatan dengan pemakaian nama perusahaan yang bersangkutan
b.      pengusaha atau masyarakat umum mengetahui dan mengakui nama yang dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan usahanya
c.       dikatakan ada pengesahan apabila nama perusahaan yang dipakai menjalankan usaha itu di buat di muka notaris, di umumkan dalam Berita negara, dan di daftarkan dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d.      dengan terdaftar nama perusahaan dalam Daftar perusahaan maka sudah dianggap sah
e.       apabila ada pihak yang tidak mengakui nama perusahaan yang di daftarkan maka dapat mengajukan ke Menteri Perindustrian dan perdagangan mengenai nama yang di daftarkan beserta alasannya

Nama perusahaan yang mengandung merek orang lain adalah masalah yuridis tentang hal atas merek perusahaan. Maka masalah tersebut dapat di selesaikan dengan beberapa UU sebagai berikut :
Pasal 27 dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Pasal 72 dan 73 Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-undang No 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 tahun 1992
Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh instansi teknik berwenang yaitu instansi yang di beri wewenang oleh Departemen yang membawahkan bidang usaha perusahaan.jika perusahaan menjalankan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan maka surat izin usaha di terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh Menteri Perdagangan. Untuk menentukan jenis perizinan di bidang perdagangan yang wajib di miliki oleh setiap perusahaan, maka dapat di bedakan menurut jumlah nilai investasi perusahaan ( modal perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6 keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997 menjelaskan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya samapai dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan sebagai SIUP. Jika perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahanya wajib memperoleh SIUP.
Tata Cara Permintaan Penerbitan TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997, permintaan TDUP bagi perusahaan yang mempunyai nilai investasi sampai dengan Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada kepala Jantor Deperindag setempat. Permintaan TDUP tersebut di lakukan dengan menyampaikan surat permintaan TDUP kepada Kakandep yang ditandatangani oleh pemilik/penanggung jawab perusahaan yang isinya :
    1. nama pemilik/perusahaan
    2. alamat pemilik /perusahaan
    3. nama dan alamat penanggung jawab perusahaan
    4. nomor pokok wajib pajak ( NPWP)
    5. bidang usaha barang/jasa
    6. nilai investasi tidak termasuk tanah dan bangunan
    7. jenis kegiatan usaha
    8. jenis barang/ jasa dagangan uatama
    9. merek
Dalam pasal 11 Kepmenperindag No. 408 tahun 1997 di tentukan bahwa Permintaan TDUP atau SIUP wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan ketentuan :
  1. perusahaan badan hukum dan Koperasi
    1. salinan/kopi akta pendirian yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman bagi Perseroan Terbatas dan instansi yang berwenang bagi Koperasi
    2. Kopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan
    3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
    4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  2. perusahaan persekutuan bukan badan hukum
    1. salinan Akata pendirian
    2. Kopi KTP pemilik/penanggung jawab
    3. Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) perusahaan
    4. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  3. Perusahaan perseorangan
    1. Kopi KTP pemilik
    2. Kopi NPWP pemilik
    3. Kopi Surat Izin Tempat Usaha dari Pemda setempat
  1. Proses perizinan Pada Perbankan
Pengertian
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perizinan, bentuk hukum dan Pemilikan
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
  1. susuna organisasi dan kepengurusan
  2. permodalan
  3. kepemilikan
  4. keahlian di bidang perbankan
  5. kelayakan rencana kerja
Dalam memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan dan kondite yang baik
  2. larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
  3. modal di setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
  4. batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan
  5. kelayakan rencana kerja
  6. batas waktu pemberian izin pendirian bank
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan tingkat kesehatan bank
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar bank
  3. Tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
  4. Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
  5. Batas waktu pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi terima secara lengkap
  6. Batas waktu dan alasan penolakan
  7. Batas waktu pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
  1. persyaratan tingkat kesehatan BPR
  2. Tingkat persaingan yang sehat antar BPR
  3. Tingkat kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
  4. Pemerataan pembangunan ekonomi nasional
  5. Batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen permohonan di terima secara lengkap
  6. Batas waktu dan alasan penolakan
Pendiri Bank Umum
Beberapa pihak yang dapat mendirikan bank umum dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia
  2. warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan
Pendiri Bank Perkreditan Rakyat
Beberapa pihak yang dapat mendirikan BPR dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. BPR hanya dapat didirikan dan di miliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat di miliki bersama diantara ketiganya.
  1. Proses Perizinan Perindustrian
Pengertian
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri ( Pasal 1 UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian)
Peraturan Pemerintah yang mengatur dengan izin industri
  1. peraturan Pemerintah( PP) No. 13 tahun 1987 tentang izin Usaha Industri
  2. Keputusan Presiden ( Keppres) No. 16 tahun 1987 tentang penyederhanaan  Pemberian Izin Usaha Industri (IUI)
Kedua peraturan di atas merupakan peraturan pelaksanaan untuk UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindutrian
Tahapan dalam pemberian IUI ( Izin Usaha Industri )
Untuk memperoleh IUI di perlukan tahap izin yang berupa bentuk :
  1. izin Tetap yaitu yang di berikan kepada perusahaan industri yang telah siap berproduksi  secara komersial
  2. Izin Perluasan yaitu yang di berikan kepada perusahaan Industri yang melakukan penambahan kapasitas produksi dan atau penambahan jenis industri atau komoditi yang di izinkan
Pengajuan Permohonan dan Pemberian IUP
  1. Formulir permohonan
Dalam pasal 13 Kepmen Perindustrian No. 288/M/SK/10/1989 yang menjelaskan untuk memohon IUI digunakan formulir :
  1. model Pm-I untuk permohonan Persetujuan Prinsip
  2. model Pm-III untuk permohonan Izin tetap
  3. model Pm-IV untuk permohonan Izin Perluasan
  1. Permohonan persetujuan Prinsip
Setelah permohonan tersebut di terima, dalam waktu 14 hari kerja, Dirjen yang bersangkutan atau Kepala Kanwil Departemen Perindustrian yang bersangkutan telah mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan formulir Model Pi-Ij untuk persetujuan Prinsip atau menolaknya. Persetujuan prinsip tersebut adalah :
  1. dapat di ubah sesuai dengan permohonan dari yang bersangkutan
  2. berlaku selama jangka waktu 3 tahun, kecuali untuk hal tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan proyek dapat di perpanjang oleh pejabat yang memperoleh perlimpahan kewenangan dari Menteri Perindustrian untuk mengeluarkan IUI
  3. batal dengan sendirinya apabila selambat-lambatnya 3 tahun pemohon tidak melaksanakan kegiatan pembangunan fisik pabrik
  1. Cara memohon Izin Tetap
  1. Pemohon Izin tetap yang wewenang pemberian IUInya di limpahkan oleh Menteri lewat Dirjen kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian, diajukan langsung oleh pemohon kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat
  2. Dalam hal pembangunan fisik pabrik telah selesai dan siap melaksanakan kegiatan produksi komersial, pengusaha wajib mengajukan Izin Tetap dengan menggunakan Formulir Model Pm-III kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian Setempat
  3. Sejak penerimaan tembusan permohonan dimaksud diatas, kepala Kantor Departemen Perindustrian selambat-lambatnya 14 hari kerja, telah melakukan pemeriksaan ke lokasi guna memastikan kesiapan perusahaan untuk berproduksi komersial
  4. Hasil pemeriksaaan ini dengan menggunakan Formulir Model Pi-II dilaporkan kepada Kepala Kanwil Departemen Perindustrian setempat selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pemeriksaan.
  5. Dalam hal pemeriksaaan sebagaimana dimaksud di atas di laksanakan pengusaha dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi komersial kepada Ka Kanwil Departemen Perindustrian setempat dengan tembusan kepada Sekjen, Dirjen yang bersangkutan dan Ka kantor Departemen Perindustrian setempat.
  6. Dalam waktu 14 hari kerja sejak di terimanya laporan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud diatas atau pernyataan tidak adanya pelaksanaan pemeriksaan ke lokasi dari pengusaha tersebut di atas, Kepala Kanwil departemen Perindustrian setempat mengeluarkan izin Tetap dengan menggunakan formulir Model Pi-III atau menundanya dengan pernyataan tertulis berdasarkan pertimbangan belum siapnya pabrik berproduksi komersial dengan menggunakan formulir Model Pi-IV
  1. Izin Perluasan
Perluasan yang telah memiliki Izin Tetap, wajib memiliki Izin Perluasan terlebih dahulu, yaitu dalam hal :
  1. melakukan kegiatan penambahan kapasitas produksi di atas 30% dari kapasitas terpasang yang telah dizinkan di luar jenis industri yang bersangkutan
  2. melakukan perluasan dan atau diverisifikasi produk di luar jenis industri yang bersangkutan, sepanjang jenis industri yang bersangkutan , sepanjang jenis dan atau komoditi industri tersebut tidak termasuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal ( pasal 18 keputusan Menteri Perindustrian No. 288/M/SK/10/1989)
  1. Permohonan IUI yang belum memenuhi Syarat
Terhadap permohonan IUI yang masih belum memenuhi salah satu hal berikut :
  1. belum lengkapnya isian yang harus di penuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pasal 16 keputusan Menteri Perindustrian No. 288/M/SK?10/1989
  2. belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan  dan pencemaran terhadap lingkungan hidup khusus untuk kegiatan industri yang di wajibkan memiliki penyajian informasi lingkungan dan analisis dampak lingkungan
  3. belum memenuhi kewajiban melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya sebagaimana dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 15 tahun 1984 tentang Perindustrian
  1. Proses Perizinan Pada Perdagangan
Pengertian
Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mengalihkan hak atas barang dan jasa dengan disertai imbalan taua kompensasi. Perdagangan meliputi semua perdagangan barang dan jasa terkecuali kegiatan usaha perdagangan barang dan jasa yang dilakukan secara insidentil. ( Pasal 1 UU No. 10 tahun 1961)
Ketentuan Perizinan Usaha Perdagangan
  1. SIUP di berikan kepada pedagang
  2. Menurut pasal 5, dalam hal pengusaha itu perorangan, maka perorangan yang dimaksud adalah yang mampu bertindak menurut hukum
  3. Bila permohonan SIUP ditolak, maka alasan-alasan penolakan di jelaskan secara tertulis kepada pemohon oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
  4. Bagi pemohon SIUP yang ditolak, diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada pejabat yang kedudukannya setingkat lebih tinggi dari pejabat yang menolak permohonan tersebut selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya penolakan
  5. Keputusan dari pejabat adalah keputusan terakhir.
Tata Cara untuk Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP)
Berikut mengenai perihal penyediaan Surat Permohonan Izin ( SPI ) sebagai berikut :
    1. kantor wilayah Perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi perusahaan atau pengusaha yang tempat kedudukannya di ibukota Provinsi tingkat I, daerah Istimewa atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta  tempat kedudukan Kantor Wilayah Perdagangan
    2. kantor perdagangan menyediakan SPI secara Cuma-Cuma bagi perusahaan pengusaha yang tempat kedudukannya di wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah tingkat II tempat kedudukan di wilayah Kabupaten atau Kota madya daerah tingkat II tempat kedudukan Kantor Perdagangan
    3. apabila di suatu wilayah kabupaten atau kota madya Daerah tingkat II belum di bentuk kantor perdagangan, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
    4. apabila di suatu wilayah Kabupaten atau Kotamadya daerah tingkat II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum ditunjuk pejabat, SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan
    5. bagi perusahaan yang berbentuk koperasi yang akan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. SPI di sediakan secara Cuma-Cuma oleh kantor koperasi yang wilayah kewenangannya meliputi tempat kedudukan koperasi tersebut.
Wewenang Untuk Menerbitkan SIUP
Menurut Pasal 6 UU No. 10 tahun 1961 yaitu sebagai berikut :
  1. SIUP diterbitkan oleh Kepala kantor Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Perdagangan atau pejabat yang di tunjuk oleh Kepala Wilayah Perdagangan atau Kepala Kantor Koperasi atas nama Menteri Perdagangan dan Koperasi
  2. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk Perusahaan Dagang Besar dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  3. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil yang berkedudukan di Ibukota Provinsi atau Daerah Tingkat I atau Daerah Istimewa atau Daerah khusus Ibukota Jakarta sebelum terbentuk Kantor perdagangan di lakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  4. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang kecil yang berkedudukan di wilayah Kapubaten atau Kotamadya Daerah Tingkat II dilakukan oleh kepala Kantor Perdagangan
  5. Apabila disuatu wilayah kabupaten atau kotamadya Dati II belum dibentuk Kantor Perdagangan, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Perdagangan
  6. Apabila disuatu wilayah Kabupaten atau kotamadya Dati II belum dibentuk kantor perdagangan atau belum diangkat pejabat sebagamana dimaksud angka e, penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan Dagang Menengah dan Perusahaan Dagang Kecil dilakukan oleh Kepala Kantor Koperasi
  7. Penerbitan dan penandatanganan SIUP untuk perusahaan dagang menengah dan perusahaan Dagang Kecil yang berbentuk koperasi dilakukan oleh kepala kantor koperasi
  8. Apabila pejabat yang dimaksud berhalangan, untuk penerbitan dan penandatanganan SIUP dilakukan oleh pejabat yang di tunjuk olehnya.
B. Peran perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia
Perijinan usaha yang dilakukan pihak yang mendirikan usaha merupakan kebijakan yang diambil untuk memperbaharui proses penyelenggaraan pelayanan usaha kepada masyarakat oleh pemerintah, yang selama ini dirasakan menghambat atau tersendat, untuk disempurnakan melalui proses percepatan pelayanan dengan teknologi dan sistem informasi yang ada saat ini. Memang suatu perizinan yang tepat akan membawa dampak yang baik bagi perekonomian bangsa ini. Dari paparan diatas kita sudah melihat berbagai bentuk perizinan dalam perindustrian,perdagangan, perbankan dan perusahaan. Sehingga setiap tahun tata perizinan yang ada selalu di evaluasi dan dibenahi. Karena sasaran yang harus dicapai pada era Kabinet Indonesia Bersatu, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Repuiblik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, adalah:
1.      Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005= 5,5%, menjadi 2009 = 7,6% dengan rata-rata pertumbuhan per tahun = 6,6%
2.      Investasi Masyarakat Dalam PDB tahun 2004 = 16,0 % menjadi 2009 = 24,4%.
3.      Investasi Pemerintah Dalam PDB tahun 2004 = 3,4% menjadi 2009 = 4,1% .
4.      Ekspor Non Migas, tahun 2004 = 5,5% menjadi 2008 = 8,7%.
5.      Penduduk Miskin, tahun 2004 = 16,6% menjadi 2009 = 8,2%.
6.      Lapangan Kerja (pengangguran terbuka), tahun 2003 = 9,5% menjadi 2009 = 5,1 %. ( sumber http://www.perizinan.info/ )
Lokakarya sistem pengaturan tatalaksana perijinan bidang ekonomi, di Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 11 Mei 2007. Upaya untuk mencapai tujuan dan sasaran dilakukan melalui :
  1. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang usaha;
  2. Penyederhanaan prosedur pelayanan usaha;
  3. Perkuatan kelembagaan dan kewenangan;
  4. Pengembangan sistem informasi. ( sumber http://www.perizinan.info/ )
Pada saat ini kekurangan yang ada pada proses perizinan di Indonesia sehingga berpengaruh pada sistem kemajuan ekonomi dapat dijabarkan sebagai berikut:
  1. Terlalu rumitnya proses perizinan
Proses perizinan yang ada di Indonesia terlalu lama dalam mengurus sehingga menyebabkan seorang ekonom merasa ketinggalan dengan Negara lain yang sudah maju dalam proses perizinannya
  1. Perizinan yang masih manual dan belum semua izin bisa online
Jika perizinan yang ada di Indonesia sebagian masih secara manual dalam mengurusnya maka hal ini akan mempersulit seorang investor asing yang datang di Indonesia merasa bosan dan kesulitan untuk menanam modal sehingga harus lewat orang Indonesia dan membayar cara perizinan tersebut kepada orang yang disuruh
  1. Masih adanya Pungli di setiap kantor perizinan usaha
Dengan adanya pungutan liar, akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar pengusaha sehingga dapat memberikan dampak ekonomi tidak sehat di Indonesia dan menguntungkan bagi para Calo Pungli
  1. Tidak adanya Izin satu Atap
Jika ada suatu perizinan yang satu kantor untuk semua bidang usaha maka akan mempermudah bagi pelaku ekonomi dan usaha dalam mendirikan suatu perusahaannya
  1. Kurang lengkapnya Penetapan Standar Operasional Prosedur
Hal ini yang digunakan dalam mendaftarkan perizinan usaha seseorang sehingga tidak terjadi kesalahan bagi perizinannya.
Dari beberapa hal tadi dapat menyebabkan ekonomi di Indonesia menjadi :
Ø      Pertumbuhan investasi di Indonesia kurang berkembang seperti hal-nya negara-negara di Asia Tenggara lainnya
Ø      Banyak terjadi tindak pidana yang disebabkan oleh perizinan
Ø      Banyak konflik yang terjadi karena rumitnya perizinan
Ø      Bekurangnya usaha kecil yang berkualitas tinggi
Ø      Munculnya usaha yang hanya bermodal tinggi tanpa ada kualitas yang baik bagi Negara
Dari sini memang perlunya adanya reformasi pada bidang perizinan khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasional yaitu ekonomi pasar bebas aktif.

http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/01/aproses-perizinan-di-indonesia-untuk-mendirikan-perusahaan-perbangkan-perindustrian-bidang-usaha-perdagangan/

Ibu Anak Cristiano Ronaldo Adalah Pelayan Restoran

Cristiano Ronaldo dan kekasihnya saat ini, Irina Shayk.
LONDON - Teka-teki siapa sosok ibu dari bayi laki-laki Cristiano Ronaldo akhirnya terungkap juga. Ibu Cristiano Jr adalah seorang pelayan restoran.
Harian Inggris, Mirror, berhasil mengungkap jati diri ibu Cristiano Jr, yang tak lain adalah seorang pelayan restoran. Kejadiannya berawal ketika Ronaldo bermaksud menemui Paris Hilton pada musim panas 2009 lalu. Ronaldo mendatangi sebuah restoran dan rupanya langsung tertarik ketika melihat seorang pelayan wanita cantik sedang sibuk melayani pengunjung.
Tanpa pikir panjang, Ronaldo kemudian bergegas mendatangi pelayan wanita itu dan langsung mengajaknya bercinta.
“Ronaldo melihat wanita itu dan berkata, ‘Aku, kamu, bercinta’,” tutur CR9 kepada pelayan restoran tersebut.
“Dia tidak mengerti dengan apa yang dikatakan Ronaldo dan kemudian berujar, ‘Apa?’. Dia benar-benar tidak tahu dengan maksud perkataan Ronaldo.
“Karena meja kelab saat itu berembun, Ronaldo langsung menggambar hati dengan jarinya. Lalu dia berkata, ‘Aku, kamu, ciuman’.
“Itulah tipikal Ronaldo. Dia berpura-pura bahasa Inggrisnya buruk karena itu cocok dengannya. Itu adalah hubungan satu malam dan Ronaldo berjanji tidak akan pernah menemuinya lagi,” papar temannya itu.
Tak disangka-sangka, pelayan itu ternyata mengandung anak Ronaldo. Ia lalu berusaha mencari bintang Real Madrid itu melalui agennya, Jorge Mendes.
Ronaldo awalnya tidak percaya, karena itulah ia meminta dilakukan tes DNA. Hasil tes menunjukkan bayi yang dikandung pelayan itu benar anak Ronaldo. “Dia diberi tahu saat tengah tampil di Piala Dunia 2010,” ungkap teman Ronaldo.
Setelah melakukani pembicaraan dengan keluarganya, akhirnya diputuskan bahwa Ronaldo akan mengurus dan membesarkan Cristiano Jr seorang diri. Ronaldo juga memberi uang sebesar 10 juta pounds (sekitar Rp138,25 miliar).

http://addyjagat.wordpress.com/2010/07/19/ibu-anak-cristiano-ronaldo-adalah-pelayan-restoran/

share on facebook Cara PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Setelah menyampaikan Cara, Syarat dan Prosedure Mendirikan CV maka mungkin ada yang perlu mengetahui mengenai Cara Pendirian PT yang mana tulisan bersumber dari blog yang sama dengan topik sebelumnya. Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
  • Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
  • Merupakan kumpulan modal/saham
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
  • Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
  • Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  • Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  • Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:


  • PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas ( ii-companylawelucidation-law40.pdf )
  • PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
  • PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
  • PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
  • PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
  1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri). Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka, harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/pemegang saham
  2. Modal dasar dan modal disetor.
  3. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah: 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt 2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt 3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
  4. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri (presentase nya) misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
  5. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
  6. Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
  7. Kartu Keluarga Direktur Utama
  8. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
  9. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
    • copy sertifikat tanah dan
    • copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
  10. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  11. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP
  12. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.
PROSES TEKNIS PENDIRIAN PT:
  1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
    • -kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
    • -dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
  2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
  3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
  5. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
  6. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
  7. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan
  8. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan)

http://optikonline.info/2010/03/12/cara-pendirian-perseroan-terbatas-pt.html

PENGERTIAN DAN PROSES PRODUKSI PENGERTIAN DAN PROSES PRODUKSI

    1. Pengertian Proses Produksi
Proses diartikan sebagai suatu cara, metode dan teknik bagaimana sesungguhnya sumber-sumber (tenaga kerja, mesin, bahan dan dana) yang ada diubah untuk memperoleh suatu hasil. Produksi adalah kegiatan untuk menciptakan atau menambah kegunaan barang atau jasa (Assauri, 1995).
Proses juga diartikan sebagai cara, metode ataupun teknik bagaimana produksi itu dilaksanakan. Produksi adalah kegiatan untuk menciptakan danan menambah kegunaan (Utility) suatu barang dan jasa. Menurut Ahyari (2002) proses produksi adalah suatu cara, metode ataupun teknik menambah keguanaan suatu barang dan jasa dengan menggunakan faktor produksi yang ada.
Melihat kedua definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa proses produksi merupakan kegiatan untuk menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang atau jasa dengan menggunakan faktor-faktor yang ada seperti tenaga kerja, mesin, bahan baku dan dana agar lebih bermanfaat bagi kebutuhan manusia.
    1. Jenis-Jenis Proses Produksi
Jenis-jenis proses produksi ada berbagai macam bila ditinjau dari berbagai segi. Proses produksi dilihat dari wujudnya terbagi menjadi proses kimiawi, proses perubahan bentuk, proses assembling, proses transportasi dan proses penciptaan jasa-jasa adminstrasi (Ahyari, 2002). Proses produksi dilihat dari arus atau flow bahan mentah sampai menjadi produk akhir, terbagi menjadi dua yaitu proses produksi terus-menerus (Continous processes) dan proses produksi terputus-putus (Intermettent processes).
Perusahaan menggunakan proses produksi terus-menerus apabila di dalam perusahaan terdapat urutan-urutan yang pasti sejak dari bahan mentah sampai proses produksi akhir. Proses produksi terputus-putus apabila tidak terdapat urutan atau pola yang pasti dari bahan baku sampai dengan menjadi produk akhir atau urutan selalu berubah (Ahyari, 2002).
Penentuan tipe produksi didasarkan pada faktor-faktor seperti: (1) volume atau jumlah produk yang akan dihasilkan, (2) kualitas produk yang diisyaratkan, (3) peralatan yang tersedia untuk melaksanakan proses. Berdasarkan pertimbangan cermat mengenai faktor-faktor tersebut ditetapkan tipe proses produksi yang paling cocok untuk setiap situasi produksi. Macam tipe proses produksi dari berbagai industri dapat dibedakan sebagai berikut (Yamit, 2002):
    1. Proses produksi terus-menerus
Proses produksi terus-menerus adalah proses produksi barang atas dasar aliran produk dari satu operasi ke operasi berikutnya tanpa penumpukan disuatu titik dalam proses. Pada umumnya industri yang cocok dengan tipe ini adalah yang memiliki karakteristik yaitu output direncanakan dalam jumlah besar, variasi atau jenis produk yang dihasilkan rendah dan produk bersifat standar.
    1. Proses produksi terputus-putus
Produk diproses dalam kumpulan produk bukan atas dasar aliran terus-menerus dalam proses produk ini. Perusahaan yang menggunakan tipe ini biasanya terdapat sekumpulan atau lebih komponen yang akan diproses atau menunggu untuk diproses, sehingga lebih banyak memerlukan persediaan barang dalam proses.
    1. Proses produksi campuran
Proses produksi ini merupakan penggabungan dari proses produksi terus-menerus dan terputus-putus. Penggabungan ini digunakan berdasarkan kenyataan bahwa setiap perusahaan berusaha untuk memanfaatkan kapasitas secara penuh.

Persediaan Bahan Baku

  1. Pengertian Fungsi dan Jenis-Jenis Persediaan.
Pengendalian persedian merupakan fungsi manajerial yang sangat penting karena persediaan fisik banyak melibatkan investasi rupiah terbesar. Menurut Handoko (2000), bila perusahaan menamankan terlalu banyak dananya dalam persediaan, menyebabkan biaya penyimpanan yang berlebihan, dan mungkin mempunyai “Opportunity Cost” (dana dapat ditanamkan dalam investasi yang lebih menguntungkan”. Sebaliknya, bila perusahaan tidak mempunyai persediaan yang cukup dapat mengakibatkan biaya-biaya karena kekurangan bahan.
Istilah persediaan (Inventory) adalah suatu istilah umum yang menunjukkan segala sesuatu atau sumberdaya-sumberdaya organisasi yang disimpan dalam antisipasi pemenuhan permintaan. Permintaan akan sumberdaya internal ataupun eksternal ini meliputi persediaan bahan mentah, barang dalam proses, barang jadi atau produk akhir, bahan-bahan pembantu atau pelengkap dan komponen-komponen lain yang menjadi bagian keluaran produk perusahaan.
Fungsi-fungsi persediaan antara lain (Handoko, 2002) :
          1. Fungsi Decoupling
Fungsi persediaan ini operasi-operasi perusahaan secara internal dan ekstrenal sehingga perusahaan dapat memenuhi permintaan langanan tanpa tergantung pada supplier. Persediaan barang jadi diperlukan untuk memenuhi permintaan produk yang tidak pasti dari langganan. Persediaan yang diadakan untuk menghadapi fluktuasi permintaan yang tidak dapat diperkirakan atau diramalkan disebut Fluctuation Stock.
          1. Fungsi Economis Lot Sizing
Persediaan berfungsi untuk mengurangi biaya-biaya per unit saat produksi dan membeli sumberdaya-sumberdaya. Persediaan ini perlu mempertimbangkan penghematan-penghematan (potongan pembelian, biaya pengangkutan lebih murah dan sebagainya) karena perusahaan melakukan pembelian dalam kuantitas yang lebih besar, dibandingkan dengan biaya-biaya yang timbul karena besarnya persediaan (biaya sewa gudang, investasi, resiko kerusakan).
          1. Fungsi Antisipasi
Persediaan berfungsi sebagai pengaman bagi perusahaan yang sering menghadapi ketidakpastian jangka waktu pengiriman dan permintaan akan barang-barang. Persediaan ini penting agar kelancaran proses produksi tidak terganggu.
Persediaan ada berbagai jenis. Setiap jenisnya mempunyai karakteristik khusus dan cara pengelolaannya juga berbeda. Menurut jenisnya, persediaan dapat dibedakan atas (Handoko, 2002):
    1. Persediaan bahan mentah (raw materialis), yaitu persediaan barang-barang berwujud mentah. Persediaan ini dapat diperoleh dari sumber-sumber alam atau dibeli dari para Supplier atau dibuat sendiri oleh perusahaan untuk digunakan dalam proses produksi selanjutnya.
    2. Persediaan komponen-komponen rakitan (purchased paris), yaitu persediaan barang-barang yang terdiri dari komponen-komponen yang diperoleh dari perusahaan lain, dimana secara langsung dapat dirakit menjadi produk.
    3. Persediaan barang dalam proses (work in process), yaitu persediaan barang-barang yang merupakan keluaran dari tiap-tiap bagian dalam proses produksi atau yang telah diolah menjadi suatu bentuk, tetapi masih perlu diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
    4. Persediaan bahan pembantu atau penolong (supplies), yaitu persediaan barang-barang yang diperlukan dalam proses produksi, tetapi tidak merupakan bagian atau komponen barang jadi.
    5. Persedian barang jadi (finished goods), yaitu persediaan barang-barang yang telah selesai diproses atau diolah dalam bentuk produk dan siap untuk dijual atau dikirim kepada pelanggan.
  1. Peranan Persediaan
Pada dasarnya persediaan mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan yang harus dilakukan secara berturut-turut untuk memproduksi barang-barang serta menyampaikan kepada pelanggan. Persediaan bagi perusahaan, antara lain berguna untuk:
    1. Menghilangkan resiko keterlambatan datangnya barang atau bahan-bahan yang dibutuhkan perusahaan.
    2. Menumpuk bahan-bahan yang dihasilkan secara musiman sehingga dapat digunakan bila bahan itu tidak ada dalam pasaran.
    3. Mempertahankan stabilitas atau kelancaran operasi perusahaan.
    4. Mencapai penggunaan mesin yang optimal.
    5. Memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan sebaik-baiknya.
    6. Membuat produksi tidak perlu sesuai dengan pengunaan atau penjualannya.
Persediaan sangat penting artinya bagi suatu perusahaan karena berfungsi menggabungkan antara operasi yang berurutan dalam pembuatan suatu barang dan menyampaikannya kepada konsumen. Adanya persediaan, dapat memungkinan bagi perusahaan untuk melaksanakan operasi produksi, karena faktor waktu antara operasi itu dapat dihilangkan sama sekali atau dimininumkan (Assauri, 1999).
  1. Arti Penting Persediaan Produk Jadi
Setiap perusahaan mempunyai kebijaksanaan yang berbeda-beda dalam menentukan tingkat persediaan produk jadi. Tujuan adanya persediaan produk jadi adalah untuk meredam fluktuasi permintaan. Persediaan dapat difungsikan untuk memenuhi kekurangan pasokan produk jadi di pasaran sebagai akibat permintaan yang disimpan perusahaan. Oleh karena itu tingkat persediaan produk jadi yang ditetapkan manajemen perusahaan memegang peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan pemasokan produk ke pelanggan (Kusuma, 1999).
Fluktuasi permintaan dapat dipenuhi dengan persediaan barang yang diproduksi pada saat sepi, dan persediaan tersebut digunakan pada saat permintaan ramai. Biaya persediaan mencakup asuransi, beban bunga, kerusakan, serta pajak. Akumulai persediaan dan produksi yang tidak memenuhi permintaan, akan menyebabkan biaya sebagai akibat pembatalan pesanan dan ketidakpuasan pelanggan (Kusuma, 1999).

Tingkat Produksi Optimal

Tingkat produksi optimal atau Economic Production Quantity (EPQ) adalah sejumlah produksi tertentu yang dihasilkan dengan meminimumkan total biaya persediaan (Yamit, 2002). Metode EPQ dapat dicapai apabila besarnya biaya persiapan (set up cost) dan biaya penyimpanan (carrying cost) yang dikeluarkan jumlahnya minimun. Artinya, tingkat produksi optimal akan memberikan total biaya persediaan atau total inventori cost (TIC) minimum.
Metode EPQ mempertimbangkan tingkat persediaan barang jadi dan permintaan produk jadi. Metode ini juga mempertimbangkan jumlah persiapan produksi yang berpengaruh terhadap biaya persiapan. Metode EPQ menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
              1. Barang yang diproduksi mempunyai tingkat produksi yang lebih besar dari tingkat permintaan.
              2. Selama produksi dilakukan, tingkat pemenuhan persediaan adalah sama dengan tingkat produksi dikurangi tingkat permintaan.
              3. Selama berproduksi, besarnya tingkat persediaan kurang dari Q (EPQ) karena penggunaan selama pemenuhan.
  1. Penentuan Volume Produksi yang Optimal dengan Metode
Economic Production Quantity (EPQ)
Persediaan produk dalam suatu perusahaan berkaitan dengan volume produksi dan besarnya permintaan pasar. Perusahaan harus mempunyai kebijakan untuk menentukan volume produksi dengan disesuaikan besarnya permintaan pasar agar jumlah persediaan pada tingkat biaya minimal. Menurut Yamit (2002), permasalahan itu dapat diselesaikan dengan menggunakan metode Economic Production Quantity (EPQ). Metode EPQ dimaksudkan untuk menentukan besarnya volume produksi yang optimal, dalam artian cukup untuk memenuhi kebutuhan dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Menurut Riyanto (2001), penentuan jumlah produk optimal hanya memperhatikan biaya variabel saja. Biaya variabel dalam persediaan pada prinsipnya dapat digolongkan sebagai berikut:
          1. Biaya-biaya yang berubah-ubah sesuai dengan frekuensi jumlah persiapan proses produksi yang disebut biaya persiapan produksi (set-up cost).
          2. Biaya-biaya yang berubah-ubah sesuai dengan besarnya persediaan rata-rata yang disebut biaya penyimpanan (holding cost).
Menurut Handoko (2002), biaya persiapan produksi merupakan biaya yang harus dikeluarkan sebelum produksi berlangsung. Biaya ini timbul karena perusahaan memproduksi sendiri bahan baku yang akan digunakan. Biaya ini terdiri dari : (1) biaya mesin-mesin menganggur, (2) biaya persiapan tenaga kerja langsung, (3) biaya scheduling, (4) biaya ekspedisi dan sebagainya.
Biaya penyimpanan terdiri atas biaya yang-biaya yang bervariasi secara langsung dengan kuantitas persediaan. Biaya penyimpanan per periode akan semakin besar apabila rata-rata persediaan semakin tinggi. Biaya yang termasuk sebagai biaya penyimpanan diantaranya :
  1. Biaya fasilitas-fasilitas penyimpanan (termasuk penerangan, pemanas atau pendingin)
  2. Biaya modal (opportunity cost of capital)
  3. Biaya keusangan
  4. Biaya perhitungan fisik dan konsiliasi laporan
  5. Biaya asuransi persediaan
  6. Biaya pajak persediaan
  7. Biaya pencurian, pengrusakan atau perampokan
  8. Biaya penanganan persediaan, dan sebagainya.
Kedua jenis biaya tersebut mempunyai hubungan dengan tingkat persediaan. Biaya persiapan produksi berbanding terbalik dengan tingkat persediaan. Biaya penyimpanan berbanding lurus dengan tingkat persediaan (Siagian, 1997). Semakin banyak biaya yang dikeluarkan untuk persiapan produksi, tingkat persediaan semakin kecil dan sebaliknya. Bila biaya penyimpanan semakin besar, tingkat persediaan semakin besar atau sebaliknya.


http://yprawira.wordpress.com/pengertian-dan-proses-produksi/

8 Kualifikasi Pelayan Restoran Top submitted by Turboduck on 17 April 2010 @ 01:53 pm

Bisnis restoran sebenarnya tidak sekebar bisnis makanan dan minuman, tapi juga masuk ke dalam kategori bisnis pelayanan, layaknya sebuah hotel. Oleh karena itu, kualitas layanan merupakan satu hal yang tidak bisa diabaikan untuk menjadi restoran dengan terbaik.
Berikut ada beberapa tip yang kiranya harus diketahui oleh masing-masing pelayan dalam menjalankan tugasnya.
1. Mengerti dan pernah mencoba semua menu
Salah satu pertanyaan umum para pelanggan adalah "ini makanan macam apa?", karena kadang nama yang dipakai tidak jelas, dan tidak disertai penjelasan. Maka seorang pelayan top pasti bisa menjawab pertanyaan macam itu.
2. Menu favorit
Pertanyaan umum yang kedua adalah "Apa yang enak di sini?" sebuah pertanyaan umum bagi para pengunjung baru. Yang pasti janganlah dijawab "semua", karena tidak menyelesaikan masalah. :P
3. Promosi yang sedang berlangsung
Pengunjung pasti suka promosi, maka jangan lupa memberitahukan promosi yang sedang berlangsung, termasuk ketentuan yang berlaku.
4. Menu spesial hari ini
Beberapa restoran punya menu spesial yang berbeda tiap harinya. Maka pelayan harus siap menawarkan menu spesial tersebut, termsuk memberikan deskripsinya dengan jelas.
5. Tegas!
Status boleh pelayan, tapi bukan berarti martabat harus lebih rendah. Banyak pelayan yang kadang tidak bisa menjawab pertanyaan sepele dengan tegas, sehingga dibodohkan pelanggan.
6. Menambah penjualan
Ini salah satu hal yang disukai pemilik restoran, pelayan yang rajin menawarkan pesanan tambahan. "Apakah minumnya cukup?" atau "Mau dessert?" adalah pertanyaan sepele yang bisa menambahkan penjualan.
7. Ramah di awal & akhir
Selalu sapa dan perkenalkan nama Anda di awal. Berilah kesan untuk selalu siap membantu. Begitu transaksi selesai, ucapkan selamat tinggal dan terima kasih atas kunjungannya.
Bila tahu namanya, sapa saja dengan sopan dengan menyebutkan nama pelanggan. Pasti pelanggan akan terkejut dan merasa diingat.
8. Selalu awas akan kebutuhan pelanggan
Selalu perhatikan meja yang Anda layani, apabila perlu tambahan minuman, nasi, atau bantuan lain. Jangan buat pelanggan menunggu demi satu mangkuk nasi tambahan. Bila perlu, langsung ke dapur untuk meminta tambahan langsung, agar pelanggan bisa melanjutkan hidangannya.

http://goorme.com/article/8-kualifikasi-pelayan-restoran-top

Standar pelayanan restoran

Kalau makan di restoran cepat saji, hampir dipastikan jenis layanannya bersifat selfservice. Kita berdiri di depan antre untuk memesan makanan dan minuman. Kemudian langsung bayar dan mengambil tisu, sedotan, sambal dlsbnya sendiri-sendiri. Bahkan kalau di negeri sakura setelah makan, kita mesti membawa bekas sedotan, gelas dan piring ke tempat yang sudah disediakan. Jadi, tidak ada lagi sisa makanan atau tempat makanan bahkan sampah di atas meja tempat kita makan tadi. Ini juga berlaku kebanyakan di kantin-kantin kampus

Nah, bagaimana jika kita ke restoran yang bukan cepat saji? Pasti ada standar prosedur pelayanan yang berbeda dengan restoran cepat saji. Yang jelas, kita disambut dengan senyuman menawan kemudian mempersilakan untuk mengambil tempat, “maaf bapak mau pilih tempat yang bisa merokok atau tidak?” sapaan ramah pelayan, “berapa orang bapak?” lanjut lagi. Begitu kira-kira sapaan akrab yang akan kita terima. Tapi kalau di restoran cepat saji, kita mau duduk dimana silakan, mau yang ada asap rokok atau asap bekas kebakaran rumah juga gak bakalan pernah mereka pedulikan.
Setelah menentukan tempat duduk kita akan diberikan menu makanan dan minuman. Pelayanpun akan dengan setia mendampingi kita untuk memilih menu. Kita tanya sesuatu, maka mereka akan memberikan penjelasan bahkan rekomendasi makanan yang menjadi andalan restoran tersebut. Senyum dan keramahan tetap menghiasi wajah pelayan-pelayan ini. Kalau restoran cepat saji, mereka tersenyum pada saat kita bayar. Tapi setelah itu mereka akan mengirit senyum itu seirit-iritnya.
Pada saat menikmati makanan dan minuman, ketika gelas kita ada yang kosong maka dengan cekatan ada pelayan menuangkan teh hangat dan akan menawarkan ke yang lainnya. Benar-benar kita dilayani dengan baik. Di restoran cepat saji? Ada uang ada minuman! Gak ada yang namanya teh tawar gratis. Bahkan walaupun kita tersedak karena kekurangan minum, merekapun akan cuek-cuek saja. Jadi, sebaiknya kalau anda ke restoran cepat saji, jangan lupa bawa minuman yang sudah terbungkus rapi di tas anda.
Tapi apakah itu yang membedakan antara restoran cepat saji dan restoran yang mengutamakan pelayanan? Silakan mencoba sendiri…

http://wikantika.wordpress.com/2008/07/07/standar-pelayanan-restoran/

Manajemen Pemasaran Written by Mr. Endi on August 22, 2009 – 7:38 am -

Jika menyinggung istilah tentang manajemen pemasaran, maka kita akan selalu menyinggung empat faktor utama yang sangat  mempengaruhi jalannya suatu manajemen marketing. Ke-empat faktor tersebut diantaranya adalah harga, daerah pemasaran, kegiatan promosi atau pemasaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, dan faktor utama yang paling penting yaitu produk itu sendiri. Agar dapat terjadi penjualan yang optimal, maka diperlukan tata kelola manajemen pemasaran yang tepat pula. Untuk produk sendiri dibedakan atas dua hal yang mendasar, yaitu produk real yang siap dipasarkan seperti produksi mobil, handphone, makanan, minuman dan sebagainya. Kemudian jenis produk ke dua adalah berupa produk jasa, sebagai contoh dari produk jasa ini adalah produk pelayanan komunikasi, jasa perawatan badan seperti spa, dan masih banyak lagi.
Ulasan Mengenai Produk
Kemudian suatu produk jika ditinjau dari sudut pandang konsep yang dikemas, maka kiat akan mengenal produk dengan kategori produk dengan kualitas tinggi, produk jenis ini juga dapat dibilang dengan istilah produk yang memiliki klasifikasi fitur dengan disain unik, dan biasanya ditujukan untuk kalangan atas, sehingga wajar jika produk dengan konsep seperti ini dibandrol dengan harga diatas rata-rata dan biasanya manajemen pemasaran ditujukan untuk kalangan menengah ke atas. Jika kita membandingkan produksi mobil dari Jepang dengan produksi Eropa, maka akan terlihat jelas dari segi kualiats, sehingga hal ini menyebabkan adanya margin dari segi harga. Ada juga produk yang ditinjau dari sudut pandang konsep dimana dapat dikategorikan ke dalam kategori ‘me too’. Produk me too ini dapat didefinisikan sebagai produk yang  menggunakan disain dari produk yang terlebih dahulu ada dipasaran dengan merek yang berbeda. Dengan kata lain produk me too dapat dikatakan sebagai produk jiplakan dari produk pendahulunya dengan disain yang agak beda sedikit. Sebagai contoh, produk minuman mineral ‘Aquades’ merupakan produk me too dari produk ‘Aqua’. Suatu perusahaan jika memproduksi produk me too, maka akan diperlukan usaha yang agak keras dalam pengelolaan manajemen pemasaran. Manajemen pemasaran untuk produk me too harus dilakukan dengan cermat agar produk me too dapat bersaing dengan produk dengan produk pendahulunya.
Kegiatan Promosi
Ketika suatu produk telah dilepas di pasaran maka tujuan utama pemasaran agar terjadinya penjualan adalah dengan adanya konsumen. Untuk merangkul konsumen agar mendukung terjadinya penjualan maka diperlukan juga manajemen pemasaran yang terorganisasi dengan baik. Salah satu manajemen pemasaran yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan promosi. Promosi sendiri dapat didefinisikan sebagai daya upaya atau kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untukmengenalkan produk kepada konsumen dengan tujuan utama untuk  membujuk konsumen agar mendukung terjadinya transaksi penjualan. Dalam melakukan suatu promosi diperlukan strategi pemasaran yang optimal agar didapatkan hasil yang maksimal pula.
Dalam melakukan kegiatan promosi yang saat ini sedang ng-trend digunakan oleh kebanyakan perusahaan adalah dengan malakukan kombinasi teknik promosi yang terdiri atas penjualan yang dilakukan secara pribadi atau sering lebih dikenal dengan istilah ‘personal selling’, promosi yang dilakukan dengan cara melalui iklan yang dapat dilakukan baik dengan media elektronik da media cetak, promosi dengan jalan publikasi yang biasanya dilakukan pada event-event tertentu yang biasanya bersifat dapat mengkumpulkan masa yang besar, dan terakhir adalah promosi dengan cara door to door dimana hal ini lebih dikenal dengan istilah ‘sales promotion’.
Perencanaan Distribusi yang Tepat
Faktor lainnya yang perlu dipertimbangkan dalam merancang manajemen pemasaran adalah tak lain adalah dengan mempertimbangkan daerah atau place tempat produk yang akan dipasarkan. Dengan menimbang dan menganalisis tempat pemasaran, maka akan sangat membantu untuk menentukan strategi apa yang dipakai dalam proses pendistribusian. Dengan menggunakan distribusi yang benar, maka akan sangat membantu dalam menghemat biaya transportasi distribusi, sehingga akan sangat mempengaruhi keuntungan atau laba yang akan diperoleh oleh perushaan. Pada dasarnya terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan distribusi agar dapat dilakukan dengan efisien. Ketiga faktor penting tersebut adalah distribusi yang sifatnya intensif, kemudian distribusi yang menggunakan metode eksklusif, serta terakhit type distribusi dengan menggunakan konsep selektif.
Distribusi dengan metode eksklusif, adalah distribusi yang sangat mementingkan gensi, kualitas dan prestisius. Biasanya type distribusi ini digunakan untuk manajemen pemasaran bagi perusahaan yang memang memiliki merek dagang yang cukup berkualitas tinggi. Sebagai contoh adalah distribusi yang hanya dilakukan untuk memilih outlet pemasaran yang hanya berada ditempat-tempat yang terpilih, tempat-tempat tersebut biasanya terletak di kawasan elite yang ramai dikunjungi oleh konsumen. Tempat-tempat yang dimaksud dapat berupa gerai took yang berada di mall, plaza, dan tempat elit lainnya. Pemilihan tempat-tempat terpilih ini guna mempertimbangkan untuk menjaga agar produk yang dipasarkan terkesan berkualiat tinggi dan memiliki prestisius yang tidak dimiliki oleh produk lainnya. Umumnya jika menggunakan metode ini, penjualan yang dihasilkan tidak bisa dicapai dengan hasil yang besar jika dinilai dari satu per satu tidak secara keseluruhan. Namun tetap menghasilkan keuntungan yang amat tinggi, karena harga produk yang ditawarkan memiliki manajemen dengan harga yang relatif tinggi dan stabil.
Kemudian type distribusi yang ke-dua adalah distribusi dengan menggunkan konsep selektif. Konsep distribusi ini hamper mirip jika dibandingkan dengan konsep distribusi dengan menggunakan konsep distribusi eksklusif. Namun cakupan dari distribusi selektif biasanya memiliki menajemen pemasaran yang lebih luas jika dibandingkan dengan distribusi dengan type eksklusif. Sebagai contoh untuk distribusi selektif adalah produk yang hanyak dipasarkan di tempat yang sudah terpilih, seperti indomart, alfamart, carefour, maka produk ini biasanya tidak dapat ditemukan di pasar tradisional. Konsep produksi ini biasanya banyak memilki kelemahannya jika dibandingkan dengan type distribusi lainnya. Namun poin positif yang akan didapatkan dengan mengadopsi distribusi selektif adalah terbantunya dalam mengontro harga, sehingga suatu produk akan berharga sekian rupiah dimanapun daerah produk itu dipasarkan selama pemasarannya berada pada outlet-outlet yang telah terpilih.
Terakhir adalah metode distribusi yang bersifat intensif, type distribusi ini biasanya akan memiliki pasar yang paling luas jika dibandingkan dengan metode distibusi lainnya baik distribusi dengan konsep eksklusif maupun distribusi dengan menggunakan metode selektif. Karena manajemen pemasaran produk akan meliputi pasar yang tidak pandang bulu, baik itu pasar tradisional, pasar menengah, pasar modern, atau bahkan pasar elelite yang hanya dapat terjangkau oleh kalangan tertentu. Kelemahan dari distribusi ini adalah tidak dapat mengontrol harga untuk dijadikan secara homogen. Misal untuk suatu produk yang sama namun karena dipasarkan pada dua tempat yang memiliki kualitas margin yang besar, maka harganya-pun juga akan berbeda.
Penetapan Harga atau Price
Penenetapan harga dari suatu produk merupakan hal yang sangat strategis untuk diperhatikan oleh suatu perusahaan. Jika menyinggung dengan harga dari suatu produk, maka biasanya akan sebanding dan sejalan dengan kualitas dari produk itu sendiri. Secara umum, biasanya jika harga suatu barang tinggi, maka hal itu disebabkan karena kualitas yang dimiliki dari suatu produk itu juga tinggi pula.Namun terkadang hal itu tidak berlaku jika konsumen jeli dalam memilih barang. Karena terkadang harga dari suatu barang mahal disebabkan oleh merek dari barang itu sendiri yang memang sudah diakui dipasaran.
Tidak semua orang atau konsumen memiliki argumen bahwa semakin bagus suatu produk maka akan memiliki harga yang tinggi. Beberapa konsumen menyakini bahwa harga murah bukan berarti kualitas rendah. Hal ini tentunya adalah sebuah peluang bagi suatu perusahaan yang baru dalam membidik segmen pasar tertentu. Dengan memanfaatkan argument tersebut, maka dengan pengelolaan manajemen pemasaran yang tepat sasaran, maka tidak menutup kemungkinan produk yang ditawarkan mampu bersaing di pasar.
Harga yang tinggi identik dengan menghasilkan keuntungan yang tinggi. Pernyataan ini memang layak untuk dibenarkan. Namun penetapan harga yang murah juga identik dengan keuntungan yang besar juga suatu pernyataan yang dapat dibenarkan. Sebagai contoh produk jasa dibidang telekomunikasi yang saat ini berlomba-lomba untuk menawarkan produk jasa yang dimiliki dengan kecenderungan bersaing dengan harga yang rendah. Contoh real operator CDMA menawarkann harga yang relatif murah dibandingkan dengan GSM. Dan GSM menawarkan produk jasa dengan harga yang relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan operator CDMA tapi dengan kualitas pelayanan jaringan yang lebih baik. Denga kata lain, dalam memilih manajemen pemasaran harus disesuaikan dengan produk yang dimiliki. Kemudian dengan mampu menganalisis dan melihat kelebihan dari suatu produk, maka akan sangat membantu dalam menentukan manajemen pemasaran yang tepat terutama dari segi harga.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan yang dapat membantu untuk menentukan harga dari suatu produk dengan tepat agar dapat bersaing dipasaran dan menghasilkan keuntungan yang tinggi bagi perusahaan:
  1. Sebaiknya menetapkan harga berdasarkan dari biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menganalisis biaya produksi suatu produk dapat meliputi; biaya pokok, biaya overhead dan biaya penunjang lainya. Dengan menganalisis biaya produksi dalam menentukan harga suatu produk, maka akan membatu perusahaan untuk terhindar dari jurang kerugian.
  2. Menetapkan harga berdasarkan permintaan. Oleh karena itu sebelum menetapkan harga dari suatu produk ada baiknya perusahaan terlebih dahulu untuk melakukan riset seberapa besar tingkatan permintaan pasar terhadap produk yang akan dipasarkan. Manajemen pemasaran dalam hal ini akan memilki peran penting dalam menganalisis kebijakan ini. Semakin besar tinggi pertmintaan dari suatu produk, maka akan semakin tinggi kecenderungan harga yang akan dimiliki dari produk itu sendiri.
  3. Menetapkan harga dari suatu produk dengan melihat harga persaingan yang ada di pasaran. Jika memungkinkan maka kenapa tidak membandrol harga dari suatu produk dibawah harga persaingan yang ada di market. Hal ini akan sangat membantu penjualan produk tersebut di pasar agar diburu oleh konsumen. Selain itu penetapan harga dari suatu produk juga dapat dilakukan dengan memasang dengan harga cantik. Misal jika keputusan perusahaan berniat menjual produk dengan harga dua ratus ribu rupiah, maka tidak ada salahnya dalam pemasarannya produk tersebut dijual dengan harga Rp 195.000,00. Percaya atau tidak permainan angka ini sangat mempengaruhi penjualan suatu produk untuk jangkan panjang dan dalam jumlah besar.

http://go-kerja.com/manajemen-pemasaran/